A.
Latar Belakang Masalah
Monogami adalah
suatu bentuk perkawinan/pernikahan di mana si suami tidak menikah dengan
perempuan lain dan si isteri tidak menikah dengan lelaki lain. Jadi singkatnya
monogami merupakan nikah antara seorang laki dengan seorang wanita tanpa ada
ikatan penikahan lain. Selama
ini monogami kita pahami dan konotasikan dengan kesetiaan. Makanya, tidak heran
apabila praktek poligami kemudian diasumsikan dengan hal yang sebaliknya.
Beberapa dekade
terakhir, meski tidak sepopuler tema monogami, isu tentang monogami juga kerap
kali dibicarakan. Asumsi sementara karena poligami yang dipraktekan oleh
sebagian pihak ternyata cenderung dianggap “bermasalah.” Akhirnya, sejarah masa
lalu, terkait monogami Rasul sampai poligaminya kembali ditilik. Dan, yang
menjadi kajian khusus penulis pada konteks ini adalah kajian dari aspek hadits,
yang dalam dunia Islam menjadi rujukan setelah al-Quran.
Berangkat dari
realitas –yang barangkali menyisakan beragam pertanyaan- ini, penulis merasa
tertarik untuk ikut mengangkatnya ke permukaan, guna sebagai upaya mencari
penyelesaian, atau minimal mendapat sedikit pencerahan, agar tidak terjebak
pada asumsi yang pada dasarnya sangat perlu dipertanyakan. Selain itu, guna tujuan
mempermudah, penulis akan membahasnya berdasarkan rumusan masalah di bawah ini.
B.
Rumusan Masalah
Seperti layaknya karya lain yang hampir serupa, dalam tulisan ini
penulis akan merumuskan beberapa masalah yang akan menjadi pijakan dalam
pembahasan selanjutnya, sebagaimana juga sedikit disinggung pada bagian
sebelumnya:
1.
Bagaimanakah
matan hadits yang membahas monogami Rasulullah SAW. juga terkait kajian sanadnya?
2.
Bagaimanakah
monogami Rasulullah SAW. di tengah maraknya praktek poligami di tanah Arab?
3.
Bagaimana
juga pemahaman hadits terkait rumah tangga ‘Ali dan Fatimah yang selama ini
selalu digembar-gemborkan sebagai alasan mongami?
C.
Tujuan Penulisan
Seiring
dengan rumusan masalah di atas, maka penulisan makalah ini akan secara khusus
mengupas apa yang disebutkan pada bagian sebelumnya, andai ada pembahasan yang
keluar itu penulis maksudkan sebagai pelengkap saja:
1.
Akan
menjelaskan kedudukan hadits yang berbicara tentang monogami Rasulullah SAW.,
baik dari segi sanad, maupun matannya.
2.
Akan
menjelaskan praktek monogami Rasulullah di tengah maraknya poligami di tenganh
masyarakat Arab ketika itu.
3.
Akan
menjelaskan tentang hadits yang berkisah seputar kehidupan rumah tangga ‘Ali
dengan Fatimah, yang selama ini kerap kali dijadikan alasan oleh beberapa
kalangan sebagai pendukung monogami.
D.
Manfaat Penulisan
Hasil akhir dari tulisan ini diharapkan sebagai salah satu bahan
kajian yang tidak berhenti di kelas saja, tetapi terus dikembangkan sampai
benar-benar dirasa sudah final dan mencapai titik temu dari berbagai isu
kontroversial yang selama ini seakan tidak berkesudahan; terlebih lagi bagi
kita yang notabenenya jurusan tafsir dan hadits, diharapkan mampu memberi
sedikit pencerahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Telaah Hadits Monogami Rasulullah bersama Khadijah RA
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
لَمْ يَتَزَوَّجْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ
حَتَّى مَاتَتْ
Menceritakan
kepada kami Abd ibn Humaid, mengabarkan kepada kami Abd al-Razzaq, mengabarkan kepada
kami Ma’mar, dari al-Zuhri, dari ‘urwah, dari ‘Aisyah, dia berkata, “Rasulullah
tidak memadu Khadijah sampai dia wafat.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Fadla’il
al-Shahabah, nomor Hadits 4466.
Berdasarkan penelusuran melalui maktabah syamilah, sebenarnya
masih bisa kita jumpai dalam riwayat yang lain terkait matan hadits
ini, semisal dalam Mustadrak al-Hakim, dan lain-lain. Hanya saja penulis
mencukupkan pada apa yang ada dalam kutub tis’ah, dengan pertimbangan
lebih mempermudah; mencukupkan pada riwayat Muslim saja, sebuah riwayat yang
menurut sebagian pendapat merupakan kitab tershahih setelah al-Qur’an.
2.
Takhrij Hadits
Sanad secara
etimologi berarti sandaran, tempat kita bersandar. Sedangkan menurut
terminologi ahli hadits, sanad adalah jalan yang menyampaikan kita pada matan
hadits.
Sanad merupakan hal terpenting mendeteksi layaknya sebuah hadits bisa
diterima atau ditolak. Terkait urgensi sanad ini, Sufyan al-Tsauri
berkata, “Sanad merupakan senjata bagi orang mukmin...” Ibnu al-Mubarak
berkata, “Sanad menurutku termasuk bagian dari agama...”
Demikian pernyataan tegas dari ulama yang kredibelnya dalam ilmu
hadits tidak perlu dipertanyakan lagi. Berangkat dari realitas inilah kemudian
penulis mencoba untuk menganalisa sanad dari hadits di atas, minimal
sebagai upaya pembelajaran, mengenal para tokoh hadits, dan yang pasti bukan
dari upaya mempertanyakan keberadaan Shahih Muslim. Oleh karena itu,
penulis mencoba untuk mengurutnya satu-persatu, insya Allah.
a.
Aisyah RA (w. 57 H.)
Dia adalah Aisyah binti Abi Bakar al-Shiddiq. Ibundanya bernama
Ummu Ruman binti Amir. Dinikahi oleh Rasulullah dua tahun sebelum hijrah,
menurut pendapat Abi Ubaidah; ada pula yang berpendapat tiga tahun sebelum
hijrah, dan lain-lain.
Dia meriwayatkan hadits langsung dari Rasulullah SAW, juga
sahabat-sahabat kenamaan lainnya, semisal Sa’d bin Abi Waqqash, Umar bin
Khatthab, dan lain-lain. Sedangkan yang meriwayatkan darinya juga banyak,
antara lain Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan, dan lain sebagainya.
Karena dia berstatus shahabah (yang sekaligus istri
Rasulullah), maka dalam pandangan ulama ke-adil-an dan haditsnya
diterima. Yakni, berdasarkan pendapat bahwa seluruh sahabat Nabi SAW. adalah adil,
sehingga tidak perlu al-jarh wa al-ta’dil lagi.
b.
Urwah (w. 94)
Urwah bin al-Zubair bin al-Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abd al-‘Uzza
bin Qushay. Salah satu tabiin. Meriwayatkan hadits dari banyak sahabat
Nabi SAW, antara lain Jabir bin Abdillah, Hasan, Husein, Zaid bin Tsabit dan
lain-lain. Sedangkan yang meriwayatkan darinya juga terbilang banyak orang,
diantaranya Sulaiman bin Yasar, ‘Abdullah bin ‘Urwah, Atha’ dan lain-lain.
Sedangkan dalam al-jarh wa al-ta’dilnya dia berpredikat tsiqat
dan sebagainya.
c.
Al-Zuhri (w. 124/125)
Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdillah bin Syihab bin
Abdillah bin al-Harits. Meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik, Ibrahim bin
Abdurrahman bin Auf, al-Hasan bin Muhammad bin al-Hanafiyah dan lain-lain.
Sedangkan yang meriwayatkan darinya antara lain Ma’mar bin Rasyid, Malik bin
Anas, al-Laits bin Sa’ad dan lain-lain. Mengenai derajatnya, Ibnu Sa’ad
mengutip dari ulama-ulama lain bahwa ia tsiqat.
d.
Ma’mar (w. 154)
Ma’mar bin Rasyid al-Azdi. Meriwayatkan hadits dari Sufyan
al-Tsawri, Sufyan bin Uyainah, al-Zuhri dan lain-lain, dan yang meriwayatkan
darinya antara lain ‘Abd al-Razzaq, Ibrahim bin Musa al-Razi, ‘Abd bin Humaid
dan lain-lain. Dia dikenal dengan tsiqat, tsabt dan sebagainya.
Kecuali riwayat yang ia sampaikan melalui jalur Hisyam, Tsabit, A’masy dan yang
terjadi di Bashrah masih terdapat perbincangan.
e.
Abd al-Razzaq (w. 211)
Abd al-Razzaq bin Hammam bin Nafi’. Meriwayatkan hadits dari
Ma’mar, Sufyan al-Tsawri, Sufyan bin ‘Uyainah, ‘Abdullah bin Almubarak dan
lain-lain. Sedangkan yang meriwayatkan hadits darinya antara lain adalah ‘Abd
bin Humaid, ‘Ali bin al-Madini, dan lain-lain. Mengenai derajatnya ia tsiqat.
f.
Abd bin Humaid (w. 249)
‘Abd bin Humaid bin Nashr al-Kassi, Abu Muhammad, yang terkenal
dengan al-Kasysyi. Menurut satu pendapat dia bernama asli ‘Abd al-Hamid. Dia
meriwayatkan hadits dari ‘Abd al-Razzaq, Ahmad bin Ishaq al-Hadlrami, Ahmad bin
‘Abdillah bin Yunus dan lain-lain. Sedangkan yang meriwayatkan darinya antara
lain Muslim, al-Turmudzi dan lain-lain,
dia berpredikat tsiqat hafidh.
Jadi, berdasarkan kriteria para perawinya, kualitas hadits ini
tergolong shahih, sehingga bisa diterima dan bisa dijadikan acuan.
Artinya, bahwa selama Khadijah RA diperistri oleh Rasulullah SAW. ia tidak
pernah dimadu dengan siapa pun, sampai dia wafat.
B.
Monogami Rasulullah; Sebuah Rekontruksi Sosial
Khadijah RA., bernama lengkap Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin
‘Abd al-‘Uzza bin Qushay. Seorang bangsawan Quraisy yang kaya raya. Menikah dengan
Rasulullah SAW. pada usia 28 tahun,
sedangkan beliau pada waktu itu berumur 25 tahun. Sebelum
menikah dengan Rasulullah SAW. ia pernah diperistri oleh ‘Atiq bin ‘A’idz bin
‘Abdillah bin ‘Umar bin Makhzum, kemudian ‘Abu Halah al-Tamimi, dan ia wafat
pada usia tidak sampai 60 tahun. Pada
waktu itu beliau berumur 49 tahun 8 bulan.
Bahwa Rasulullah SAW. setia monogami bersama Khadijah sampai dia
wafat merupakan kenyataan yang tidak biasa dilakukan oleh masyarakat Arab pra
Islam. Sebagai contoh, di Bani Tsaqif tiap laki-laki 10 istri, Qais bin Harits
mempunyai 8 istri, Naufalbin Mu’awiyah memiliki 5 istri, Abd al-Muththalib bin
Hasyim mempunyai 6 istri, Abu Sufyan bin Harb juga beristri 6 perempuan,
dan tokoh-tokoh lainnya.
Berangkat dari realitas ini, penulis sengaja menyebutnya sebagai
rekontruksi sosial. Karena bagaiamana pun, seandainya beliau mau, tentunya
beliau bisa saja memperistri perempuan lain di samping Khadijah mengingat bahwa
pada waktu itu secara fisik sangat memungkinkan, tetapi kenyataannya hal ini
tidak beliau lakukan. Yakni, selama 25 tahun beliau setia dengan satu pasangan
saja, yaitu Khadijah. Baru kemudian seetelah dia wafat praktek poligami beliau
lakukan, tetapi sekali lagi karena memang kenyataan sosial yang menginginkan
demikian. Terbukti wanita-wanita yang beliau nikahi mayoritas janda tua dengan
berbagai beban yang harus ditanggung.
Memang, dengan kenyataan ini, kita tidak bisa menutup mata dari
keberadaan poligami dalam dunia Islam. Tetapi meski begitu bukan berarti
poligami semudah monogami. Yang perlu ditekakan adalah bahwa dalam poligami
terdapat persyaratan ketat yang perlu dipenuhi, sebagaimana yang sudah dicontohkan
oleh Rasulullah selama menjalaninya, yaitu adil.
Persyaratan adil inilah yang kemudian sering terlupakan. Sehingga
maklum saja jika kemudian yang ada hanyalah “masalah” dalam rumah tangga, bukan
ketentraman. Tidak heran kiranya jika kemudian dengan lantang Abduh menyatakan,
“Sesungguhnya poligami adalah haram secara pasti ketika ada kekhawatiran tidak
dapat berbuat adil.” Berarti yang wajib adalah monogami jika
ternyata sikap adil tidak terealisasikan dalam poligami.
C.
Telaah Hadits Tentang Monogami ‘Ali dengan Fatimah
Sejauh penelusuran penulis terkait tema monogami, kisah rumah
tangga ‘Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah binti Rasulillah juga tidak jarang
turut disinggung. Misalnya terkait khutbah Nabi Muhammad di Mekah:
إِنَّ بَنِي
هشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ
بْنَ أَبِي طَالِبٍ، فَلاَ آذَنُ، ثُمَّ لاَ آذَنُ، ثُمَّ لاَ آذَنُ، إِلاَّ أَنْ
يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ،
فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي، يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا، وَيُؤْذِينِي مَا
آذَاهَا.
"Sesungguhnya Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta
izin kepadaku untuk menikahkan salah seorang putri mereka kepada Ali bin Abi
Thalib, maka aku tidak izinkan mereka, kemudian aku tidak izinkan mereka,
kemudian aku tidak izinkan mereka. Kecuali putra Abi Thalib itu (Ali) bersedia
menceraikan putriku dan kemudian memilih menikahi anak perempuan
itu. Karena sungguh anakku itu bagian dari diriku. Meresahkanku
apa yang meresahkannya, dan menyakitiku apa yang menyakitinya."
Hadits ini diriwayatkan
oleh Ahmad IV/328 (19134), al-Bukhari V/28 (3714), V/36 (3767), VII/47 (5230),
VII/61 (5278); Muslim VII/140 (6388), VII/141 (6389); Abu Dawud (2070, 2071);
Ibnu Majah (1998); al-Turmudzi (3867); al-Nasa’i (8312, 8465, 8313, 8466);
al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra VII/307, 308, X/201-202, 288-289;
al-Nasa’i dalam al-Sunan al-Kubra (8370-8371); Ibnu Abi ‘Ashim dalam al-Ahad
wa al-Matsani (2954, 2955); al-Thahawi dalam Syarah Musykil
al-Sunnah (4983, 4984, 4985); Ibnu Hibban (6955); Ibnu Qani’ dalam Mu’jam
al-Shahabah III/110; Al-Thabrani dalam al-Kabir XX (1010, 1011); Abu
Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ II/40; al-Baghawi dalam Syarah
al-Sunnah (4358, 3957).
Hadits ini
kerap kali dijadikan dasar oleh para pendukung monogami. Hanya saja, menurut
penulis hal tersebut tidak tepat. Dikatakan tidak tepat karena dalam riwayat
lain justeru mendukung pemahaman yang sebaliknya:
إِنَّ فَاطِمَةَ
مِنِّي، وَأَنَا أَتَخَوَّفُ أَنْ تُفْتَنَ فِي دِينِهَا، ثُمَّ ذَكَرَ صِهْرًا
لَهُ مِنْ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، فَأَثْنَى عَلَيْهِ فِي
مُصَاهَرَتِهِ إِيَّاهُ، قَالَ: حَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي، وَوَعَدَنِي فَوَفَى لِي،
وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلاَلاً، وَلاَ أُحِلُّ حَرَامًا، وَلَكِنْ وَاللهِ،
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ
أَبَدًا.
"sesungguhnya Fatimah adalah dariku dan aku sangat khawatir
dia mendapatkan fitnah pada agamanya." Kemudian Beliau menyebutkan
kerabatnya (dari ikatan perkawinan) dari Bani Abd Syams dan memberikan pujian
kepadanya dalam kekerabatan mereka dengannya. Beliau berkata, "dia
berbicara padaku maka dia jujur kepadaku, dan dia berjanji kepadaku maka
meyempurnakan janjinya kepadaku. Dan sesungguhnya aku tidak mengharamkan apa
yang halal dan tidak menghalalkan apa yang haram. Akan
tetapi, demi Allah, tidak berkumpul putri Rasulullah dan putri musuh Allah
selama-lamanya.
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
إِنَّ
عَلِيًّا خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ، فَسَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ، فَأَتَتْ
رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: يَزْعُمُ قَوْمُكُ أَنَّكَ لاَ
تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ، وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحٌ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ، فَقَامَ
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ يَقُولُ: أَمَّا
بَعْدُ، أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ، فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي،
وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي، وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَسُوءَهَا، وَاللهِ،
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ، فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ.
“Sesungguhnya Ali meminang putri Abu Jahal. Fatimah mendengar
hal tersebut lantas mengadu kepada Rasulullah saw. Ia
berkata : ‘Kaummu berkeyakinan bahwa engkau tidak akan marah kepada
putri-putrimu (mohon jangan marah –red). Ini
Ali (akan) menikahi putri Abu Jahal.’ Maka Nabi saw. berdiri, dan aku
mendengarnya bersabda ketika selesai tasyahhud : ‘Amma
ba'du, aku menikahkan Abul-'Ash bin Rabi', ia pernah menyatakan sesuatu
kepadaku dan ia memenuhinya. Namun sungguh Fatimah itu bagian dari diriku, dan aku takut
menyakitinya. Demi Allah, tidak boleh bersatu putri Rasulullah dan putri
musuh Allah pada seorang laki-laki.’ Maka
Ali pun membatalkan pinangannya.”
Dalam riwayat lain disebutkan:
أَنَّ عَلِيًّا خَطَبَ
ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ، فَوَعَدَ بِالنِّكَاحِ، فَأَتَتْ فَاطِمَةُ النَّبِيَّ صلى
الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: إِنَّ قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لاَ تَغْضَبُ
لِبَنَاتِكَ، وَإِنَّ عَلِيًّا قَدْ خَطَبَ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ، فَقَامَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، وَقَالَ:
إِنَّمَا فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي، وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَفْتِنُوهَا، وَذَكَرَ
أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ، فَأَكْثَرَ عَلَيْهِ الثَّنَاءَ، وَقَالَ: لاَ
يُجْمَعُ بَيْنَ ابْنَةِ نَبِيِّ اللهِ، وَبِنْتِ عَدُوِّ اللهِ، فَرَفَضَ عَلِيٌّ
ذَلِكَ.
Sesungguhnya
Ali meminang putri Abi Jahal, lalu dia berjanji untuk menikahinya. (Mngetahui
hal tersebut) Fatimah mendatangi Nabi SAW., lalu berkata:” Sesungguhnya kaummu
bicara bahwa dirimu tidak marah karena puterimu. Sesungguhnya Ali telah
meminang puteri Abi Jahal.” Lalu Rasulullah SAW., berdiri, memuji Allah SWT.,
lalu bersabda: “Sesungguhnya Fatimah adalah bagian dariku. Aku tidak suka
mereka menfitnahnya.” Beliau menyebut Abu al-‘Ash bin Rabi’, memuji-mujinya
lalu bersabda: “Tidak berkumpul puteri Nabi Allah dengan puteri
musuh-Nya.” Kemudian Ali menolak hal
tersebut.
Diriwayatkan
oleh Ahmad IV/326 (19118, 19119, 19120); al-Bukhari II/14 (926), V/28 (3729),
IV/101 (3110); Muslim VII/141 (6390, 6391), VII/142 (6392); Abu Dawud (2069);
Ibnu Majah (1999); al-Nasa’i dalam al-Sunan al-Kubra (8314, 8469, 8468).
Dengan lebih
detail terkait beberapa hadits di atas, Ibnu Tin berkata:
”Pendapat
yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi
Muhammad SAW., mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau SAW.
dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi
hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Muhammad SAW.: ‘Aku tidak
mengharamkan perkara yang halal,’ maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal
baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya
yang dapat menyakiti Nabi Muhammad SAW. maka tidak boleh”.
Pada dasarnya,
pernikahan yang akan dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib dengan putri Abi Jahl
adalah boleh. Pelarangan tersebut terjadi karena dua alasan, pertama,
hal tersebut menyakiti Rasulullah SAW. Kedua, takut terjadi fitnah atas
Fatimah sebab rasa cemburu. Dalam hadits ini mengandung hukum haramnya
menyakiti Rasulullah dengan segala bentuk apa pun, termasuk dengan sesuatu yang
asalnya adalah boleh.
Sebagai
kesimpulan dari beberapa hadits yang ada, juga pendapat ulama di atas, kita
bisa mengambil benang merah:
Pertama, Rasul saw. sadar betul bahwa poligami itu halal, dan beliau sama sekali
tidak bermaksud mengharamkannya.
Kedua, Rasul saw. tidak memberikan izin bukan berarti karena hubungannya dengan
Bani ‘Abd Syams jelek, karena ada di antara mereka, tepatnya Abul-'Ash bin
Rabi', yang berhubungan baik dengan Rasul saw., dimana ia mampu menjadi suami
yang bertanggung jawab dari Zainab, putri pertama Rasul saw.
Ketiga, alasan Rasul saw. tidak mengizinkan Ali poligami hanya karena satu saja,
yakni tidak tega kalau Fatimah seorang putri Rasul Allah dimadu dengan seorang
putri musuh Allah, Abu Jahal. Itu saja. Walaupun beberapa
kerabat dari mereka memaksa, tetap tidak akan Rasul saw. izinkan kecuali jika
memang Ali hendak memilih dia daripada Fatimah.
Jadi, menurut penulis, yang menjadi dasar monogami adalah apa yang
diprktekan oleh Rasulullah SAW. bersama Khadijah RA. bukan dari kisah rumah
tangga Ali dengan Fatimah ini. Dari pemaparan di atas justeru kisah ini berbicara
poligami.
BAB
III
PENUTUP
Dari beberapa pemaparan singkat di atas, dapat kita simpulakan
bahwa pada dasarnya pernikahan adalah monogami, bukan poligami.
Ini bisa kita lihat juga dari apa yang sudah dipraktekan oleh Rasulullah
SAW. selama berumah tangga dengan
Khadijah RA. Beliau baru poligami setelah wafatnya istri pertama beliau ini.
Itu pun karena alasan yang memang mengharuskan demikian.
Praktek monogami yang telah Rasulullah SAW. jalankan bisa kita
tinjau dari hadits –yang sanad dan matannya- sudah kita sebutkan
pada pembahasan sebelumnya, tentunya juga didukung oleh kajian sejarah dan lain-lain.
Dan yang pasti juga bahwa apa yang beliau praktekan terkait monogami merupakan
rekontruksi sosial ketika itu. Artinya, beliau monogami justeru saat pada umur
yang terbilang masih muda dan kuat, di tengah-tengah praktek poligami, padahal
andai beliau mau, tentunya lebih bisa untuk melakukan. Tetapi kenyataannya
beliau poligami pada saat usia mulai senja, itu pun mayoritas janda tua, dan yang
masih perawan hanya seorang saja.
Sedangkan untuk kasus ‘Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah menurut
penulis lebih tepatnya dijadikan dasar tentang poligami bukan monogami itu
sendiri, dengan alasan yang sudah penulis sampaikan pada bab sebelumnya.
(* Ditulis oleh: Miski M.